Tim Instruktur Kebangsaan Kemenag Tetapkan 8 Istilah yang Harus Dikuasi Para Guru

Rapat perdana tim instruktur kebangsaan menetapkan delapan hal yang harus dikuasai oleh para guru, khususnya guru pendidikan agama Islam.

Istilah tersebut adalah jihad, khilafah, thaghut, darul harb dan darul Islam, syahid, hijrah, kembali kepada Qur’an dan Sunnah, serta amar ma’ruf nahi munkar.

“Memahami secara serampangan terma-terma tersebut bisa mengakibatkan salah implementasi,” ujar Anis Masykhur, korlap instruktur kebangsaan, Selasa (20/3).

Penetapan delapan isu tersebut dirumuskan melalui diskusi yang alot dengan tim akademik moderasi agama. Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangannya  merujuk kepada tiga kategori pemikiran Paulo Freire tentang kategorisasi pemikiran manusia, yakni konservatif-tradisional, liberal dan sosial kritis.

Untuk masyarakat pola pikirnya konservatif-tradisional, maka treatment yang bisa ditawarkan adalah mengembangkan pola pikir rasional dengan jalan sering mendialogkan pemikirannya.

“Pendekatan dialog inilah yang akan ditempuh kita,” tegas Anis Masykhur.

Sementara itu, Direktur PAI Kemenag RI Imam Safe’i mengatakan, untuk membangun pemahaman yang sesuai dengan nilai-nilai moderasi dan pancasila, penyampaian materi sebaiknya juga diintegrasikan dengan ajaran agama.

Sehingga, seorang muslim ketika bernegara berlandaskan pada doktrin agama. Bagi mereka, bagaimana masyarakat bisa dipahamkan bahwa ber-pancasila adalah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah kepada Tuhan.

Pemahaman para pendidik juga akan diperdalam melalui berbagai media yang ada, sehingga term seperti jihad bisa diberi makna yang lebih substantif.

“Pemahaman term jihad sebagai perang tidaklah salah, namun pendapat para ulama tentang term tersebut yang lebih mendalam, variatif dan lebih bermakna tentunya juga perlu disampaikan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh M. Maksum, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, penguatan pemahaman moderasi agama ini perlu diperkenalkan kajian perbandingan pemahaman keagamaan (fiqih).

“Bagaimana kita bisa mendesain fiqih perbandingan ini dalam materi yang singkat dan menarik,” terang Maksum.

Sebenarnya penetapan delapan term tersebut merujuk kepada hasil kajian lembaga-lembaga Islam yang concern dalam bidang diseminasi moderasi agama, seperti Lakspesdam NU, PPIM UIN Syarif Hidayatullah, dan Wahid Foundation.

Hasil kajian-kajian delapan terma tersebut harus diketahui masyarakat luas. Hal itu disampaikan oleh Muhtadin, penanggung jawab publikasi produk moderasi agama Kementerian Agama.

Muhtadin menginginkan agar proses diseminasi moderasi agama dilakukan secara massif  melalui media-media yang mudah dijangkau dan media yang sering diakses.

“Media sosial menjadi pintu diseminasi tersebut dan dimanfaatkan dengan baik. Arus informasi melalui medsos ini mengalir secara liar dan harus ada informasi penyeimbang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: