Menghitung Ketinggian Minimal Air Dua Qullah dalam Suatu Wadah
Salah satu hal penting dalam Islam adalah bersuci, baik dari hadas kecil, hadas besar, maupun najis. Bersuci dari hadas kecil dinamakan wudhu. Bersuci dari hadas besar dinamakan mandi wajib. Sedangkan bersuci setelah BAB/BAK dinamakan istinja.
Media untuk bersuci yang utama adalah air. Namun bisa juga menggunakan batu (untuk istinja). Namun, dalam keadaan darurat bisa juga menggunakan debu (untuk tayamum).
Di Indonesia, persediaan air untuk mandi/berwudhu lazimnya ditampung dalam bak penampungan air. Nah, menurut Mazhab Syafii, air yang ditempatkan dalam suatu wadah bisa tetap suci meski kejatuhan najis (jika tidak berubah warna, bau, atau rasanya) jika memiliki volume dua qullah. Dalam hal ini, para ulama Mazhab Syafii menyatakan bahwa air dua qullah adalah air yang menempati penampungan dengan ukuran sebagai berikut :
- Untuk wadah berbentuk kotak: 1,25 hasta panjang, 1,25 hasta lebar, dan tinggi 1,25 hasta yang jika konversikan ke dalam ukuran sentimeter menjadi 60 cm panjang, 60 cm lebar, dan 60 cm tinggi (satu hasta 48 cm) atau sama dengan sama dengan 216.000 cm3 (216 liter).
- Untuk wadah berbentuk tabung, berukuran 2,5 hasta (120 cm) tinggi dan diameter 1 hasta (48 cm). Atau volumenya adalah 217, 1 liter. (volume tabung = ).
(lihat kitab Ghoyat al-Muna Syarh Safinatun Naja, Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’atiyah)
Dengan demikian, jika ada najis yang jatuh ke dalam penampungan air dengan ukuran yang kurang dari ukuran di atas, maka air dalam penampungan tersebut najis, meski warna, rasa, dan baunya tidak berubah.
Hal yang sering dialami adalah air percikan wudhu atau mandi wajib masuk ke dalam bak mandi. Dalam keadaan seperti itu, jika volume air dalam bak mandi kurang dari 216 liter, maka air dalam bak mandi yang terpercik air wudhu atau mandi wajib tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci karena tergolong sebagai air musta’mal atau air suci namun tidak bisa mensucikan (insya Allah mengenai ini akan dibahas di lain kesempatan).
Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan ketika membuat penampungan air haruslah berukuran lebih dari ukuran di atas agar air yang kita gunakan tergolong air dua qullah. Sehingga jika terpercik air sisa wudhu atau mandi wajib, air dalam tempat penampungan tersebut tidak menjadi air musta’mal. Demikian juga, jika kejatuhan najis (misal kotoran cicak) air tersebut tetap suci dengan catatan tidak berubah rasa, bau, dan warnanya.
Namun, meski tempat penampungan air yang kita buat telah berukuran lebih dari ukuran di atas, hal yang harus diperhatikan berikutnya adalah isi, atau volume air yang ada dalam bak tersebut. Apakah mencapai dua qullah atau tidak (dengan kata lain, apakah air dalam penampungan kita mencapai volume 216 liter atau tidak). Karena, meskipun penampungan air berukuran besar, namun jika air di dalamnya kurang dari dua qullah, maka jika air tersebut terkena najis akan menjadi najis. Sedangkan, bila terkena percikan wudhu atau mandi wajib, akan menjadi air musta’mal.
Untuk memastikan apakah air di bak penampungan air kita mencapai dua qullah atau tidak, kita bisa mengetahuinya dengan cara menentukan ketinggian minimal air di dalam bak penampungan. Jika ternyata ketinggian air dalam bak penampungan kurang dari ketinggian minimal bak tersebut, maka jelas volume air kurang dari dua qullah.
Bagaimana cara menentukan ketinggian minimal air di dalam suatu wadah agar tetap dua qullah? Caranya adalah dengan membagi volume air dua qullah (dalam hal ini 216.000 cm3) dengan luas bak.
Sehingga, untuk bak yang berbentuk kotak rumusnya menjadi:
Sedangkan, untuk bak yang berbentuk tabung rumusnya menjadi:
Oleh karena itu, jika terdapat sebuah bak berbentuk kotak dengan lebar 70 cm dan lebar 90 cm, maka untuk menentukan ketinggian minimal air agar tetap dua qullah adalah:
216.000/70 X 90 = 216.000/6300 = 34, 3 cm.
Ini artinya, air dalam bak penampungan tersebut harus memiliki ketinggian minimal 34,3 cm agar tetap dua qullah (dihitung dari dasar bak penampungan). Jika kurang dari ketinggian tersebut, maka kurang dari dua qullah.
Untuk memudahkan dalam penggunaan sehari-hari, kita bisa menandai ketinggian minimal air pada bak penampungan kita atau dengan memasang warna keramik yang berbeda. Namun, jika tempat yang kita miliki terbatas sehingga tidak bisa membuat bak penampungan air berukuran lebih dari dua qullah, maka disarankan untuk memasang shower saja, jangan membeli bak berukuran pas atau kurang dari 60 cm x 60 cm x 60 cm. Wallahu a’lam (IPG)
Catatan:
Para ulama berbeda dalam menentukan ukuran dua qullah ini ada yang menetapkan bahwa ukurannya seperti di atas. Namun, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menetapkan bahwa air dua qullah adalah 270 liter. Untuk menghitung tinggi minimum air dalam penampungan berdasarkan pendapat Syaikh Wahbah, adalah dengan mengganti volume airnya menjadi 270.000 cm3.
Sumber:
Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’atiyah, Ghoyah al-Muna Syarh Safinatun Naja. hal 161.